Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
(责任编辑:时尚)
Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi
7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
Penjualan Tiket Kereta Api KAJJ Arus Mudik Lebaran 2025 Telah Mencapai 43 Persen
- Anies Bakal Diperiksa KPK, Firli: Siapapun, Kami Tak Pandang Bulu!
- Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
- Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
- Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- Strategi Marketing 5.0 PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
- Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI
- Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
-
Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
JAKARTA, DISWAY.ID--Saksi Chuck Putranto beberkan ke hakim ketika dirinya memberanikan diri bertanya ...[详细]
-
Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
JAKARTA, DISWAY.ID -Gotong royong menjadi nilai yang ditunjukan oleh seluruh partai koalisi pada aca ...[详细]
-
Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan akan memanfaatkan 95 persen ...[详细]
-
Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengundang para pengusaha Tiongkok untuk terus ...[详细]
-
Rapat DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin: Minta Perempuan Bangsa Inklusif dan Melek Medsos
JAKARTA, DISWAY.ID--Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa menggelar Rapat Koordinasi dengan ja ...[详细]
-
Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku bingung dengan masyarakat luas ...[详细]
-
Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki rekening milik aktivis Ratna Sar ...[详细]
-
Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?
Daftar Isi Apa itu dry text? ...[详细]
-
Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
Warta Ekonomi - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bamba ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Cikampek kembali melaksanakan pe ...[详细]
Daftar Mudik Gratis Pemerintah dan Swasta di Lebaran 2025, Cek Linknya Segera!
Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni
- Saat Donatur Pilpres Kini Sedang 'Dimasak' dan Dirujak Presiden
- Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami